Kamis, 24 Juli 2008

Pentingnya Transparansi Laporan Keuangan Suatu NGO


Tulisan ini terinspirasi dari pengalaman saya selama di Bali menjadi media officer WWF Indonesia (Word Wide Fund, bukan World Wrestling Federation). Status saya di LSM yang berlogo panda ini adalah hanya sebagai volunteer, which means, sistem penggajiannya jauh lebih rendah dibandingkan dengan karyawan yayasan WWF Indonesia. Namun apa yang saya dapat selama di Bali adalah lebih dari harapan saya. Saya menikmati hotel mewah (tarif 60 Dollar AS per malam), uang saku yang memadai ((100.000 x 14) + 200.000) dan tiket pesawat Garuda Indonesia kelas ekonomi pulang pergi. Saya bukan bermaksud untuk menyombongkan diri tetapi menggugat darimana asal muasal semua fasilitas yang saya dapat. Saya ingin mempertanyakan transparansi pendanaan NGOs dan pertanggungjawabannya kepada publik.
Saya kira kita semua sepakat bahwa kini NGOs memainkan peran penting dalam hubungan internasional. Dalam isu lingkungan misalnya, negara-negara maju akan takut apabila semua NGOs lingkungan berkumpul dan merekomendasikan position paper yang menyusahkan mereka. Ini terbukti ketika dalam UN Climate Change Conference Bali, seluruh perhatian media tertuju pada pertemuan aliansi NGO lingkungan sedunia yang dinamakan CAN (Climate Action Network). NGOs kini tidak bisa dipandang dengan sebelah mata dan dianggap pemain yang kecil.
Namun satu hal yang patut dipertanyakan adalah dari segi pendanaan. Ini bukan saja menjadi pertanyaan saya namun juga menjadi pertanyaan masyarakat luas pada umumnya. Dugaan-dugaan negatif mengenai pendanaan NGOs ini muncul di banyak kalangan. Kegusaran ini muncul akibat tidak adanya laporan pertanggungjawaban pendanaan mereka kepada publik. Tidak ada laporan keuangan yang dicetak di media massa seperti yang dilakukan bank dan perusahaan-perusahaan publik lainnya. Yang mengetahui asal dana hanya beberapa orang tertentu yang berada di dalam NGO tersebut dan donatur. Lantas, apa yang salah dengan keadaan ini?
Memang publikasi laporan keuangan tersebut bukan hal yang diwajibkan dalam kerangka hukum Indonesia. NGO berdalih bahwa laporan tersebut cukup diberikan kepada para donatur. Namun bagi saya, informasi ini sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui posisi sebuah NGO dalam sebuah isu. Ketika saya memutuskan untuk menjadi sukarelawan, volunteer, atau karyawan di sebuah NGO maka informasi pendanaan ini menjadi sangat penting bagi saya. Apakah beberapa perusahaan perusak lingkungan justru berada dibalik perjuangan aktivis lingkungan? Atau jangan-jangan NGOs ini hanya ”turunan” dari badan-badan negara? Pertanyaan-pertanyaan ini akan lebih baik apabila dijawab dengan pertanggungjawaban pendanaan NGOs kepada publik.

Sumber : PortalHI, Internationan Relations 2.0 : Verdinand Siahaan

Tidak ada komentar: