Koperasi dan UKM sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga saat ini masih memiliki peran penting dan relevan dalam konteks pembangunan kekinian. Bahkan di negara-negara maju sekalipun, peran koperasi masih diperhitungkan. Pada tataran global, koperasi dikenal sebagai—menyitir pada konsep ekonomi Anthony Giddens-- the third way atas ideologi pembangunan ekonomi.
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada tahun 2006, mencatat pertumbuhan yang signifikan yang dicapai koperasi, baik dari sisi sisa hasil usaha (SHU) maupun jumlah koperasi yang aktif. Bila pada tahun 2004, jumlah koperasi di Indonesia hanya 130.730 unit dan pada 2006 meningkat menjadi 138.411 unit atau tumbuh sekitar 5,9%. Jumlah anggota sekitar 30.000.000 orang. Volume permodalan koperasi pun meningkat hingga 19,7 % selama 2 tahun sehingga pada tahun 2006 meningkat menjadi Rp 34,6 triliun. Untuk UMKM, persentase telah mencapai sekitar 99% dari total usaha di Indonesia. Dari tahun ke tahun kelompok usaha ini mengalami perkembangan yang cukup pesat.
Sekalipun telah mengalami perkembangan, namun bila ditengok lebih jauh, sesungguhnya lingkup dan skala usaha koperasi hingga saat ini masih sangat terbatas dan cenderung hanya sekedar dikaitkan dengan program pemerintah, seperti program pengembangan produksi dan pengembangan pangan di sektor pertanian dan peternakan. Program-program pengembangan usaha perdagangan eceran kecil (pengembangan usaha warung, toko kecil) serta simpan pinjam bagi koperasi pun masih terbatas. Perkembangan usaha koperasi ini sangat berbeda dengan pergerakan usaha bisnis berskala besar yang sangat progresif melakukan ekspansi pasar dan pengayaan produk dan layanan. Apa yang menjadi fokus usaha koperasi, nyaris kini telah menjadi dijangkau usaha besar. Simak saja, bagaimana Bank-bank berskala internasional merambah bisnis penawaran pinjaman dalam skala kecil tanpa agunan dan cara-cara yang mudah, yang selama ini menjadi unggulan usaha dan layanan koperasi dan lembaga keuangan mikro; belum lagi bagiamana perusahaan besar juga menawarkan produk yang diperdagangkan eceran dengan harga murah dan meraup konsumen masyarakat kecil, seperti makanan, minuman, pakaian, dll; pasar-pasar tradisional semakin menghilang karena bangkrut dan digantikan oleh pasar modern dan hypermarket yang tumbuh pesat di kota-kota. Pada akhirnya, banyak usaha kecil—yang notabene anggota koperasi dan UMKM—serta koperasi dan atau UMKM harus tersingkir dan bahkan gulung tikar.
Menilik misi dan lingkup layanan yang dikembangkan, maka dibutuhkan komitmen dan upaya serius untuk mengembangkanusaha sehingga koperasi berkembang dan mampu berkompetisi dengan actor ekonomi lain. Kapasitas dan lingkup usaha koperasi harus dikembangkan lebih optimal, termasuk dalam memberikan layanan usaha. Dalam konteks ini, keberadaan dan penguatan pusat pengembangan usaha (business development centre), menjadi sangat urgent dilakukan dalam kerangka memperkuat koperasi/usaha kecil sehingga mampu bersaing dalam kompetisi persainagn usaha yang semakin ketata. Sejalan dengan itu, dibutuhkan suatu upaya keras untuk memperkuat kapasitas para pelaku sehingga memiliki visi, kepemimpinan, dan kemampuan kuat dalam mengembangkan sistem BDC serta layanan bisnisnya.
Arti Penting BDC
Business Development Centre (BDC) merupakan suatu unit layanan pendukung bagi suatu organisasi yang mengembangkan bisnis—baik dalam bentuk koperasi, credit union, dll—yang melayani komunitas usaha kecil dan memperkuat para pengusaha (entrepreneurs) dalam mengembangkan bisnisnya, terutama berkaitan dengan pengembangan manajemen, pengembangan bisnis, dan pemasaran. Dengan demikian, BDC dapat membantu para pengusaha unuk memecahkan berbagai problem usaha, seperti keterbatasan ketrampilan bisnis, keterbatasan kesempatan investasi bagi anggota, kurang akses pada teknologi, kurang akses pada informasi, dan sebagainya sehingga para pengusaha mampu mengembangkan pasar baik pada level local, nasional, bahkan internasional.
Tujuan BDC adalah pendidikan. Pendikan bagi pengembangan usaha merupakan hal yang sangat penting karena banyak orang-orang yang terjun dalam usaha seringkali kurang meiliki dasar-dasar usaha yang kuat dan banyak pengusaha pada akhirnya harus kehilangan usaha dan mengalami kebankrutan karena kelemahan dalam mengembangkan manajemen usaha. Dalam konteks ini, BDC sebagai media pendidikan sangat relevan dalam memperkuat dasar-dasar bagi kesuksesan usaha, baik menyangkut penguatan kapasitas managemen (perencanaan, pengelolaan, pemasaran), ketrampilan layanan usaha, akses keuangan, dan sebagainya.
BDC menyediakan suatu pilihan layanan pengembangan bisnis yang terintegrasi yang memungkinkan anggota maupun pengusaha kecil mampu meraih sukses dalam bisnis. Layanan pengembangan bisnis itu sendiri dapat melingkupi, antara lain; Pertama, Training penguatan para pengusaha kecil untuk memanage bisnis. Kedua, layanan teknis, yang antara lain melingkupi pengembangan produk dan konsultasi desain. Ketiga, Konsultasi bisnis yang melingkupi seluruh area managemen bisnis seperti perencanaan bisnis, manajemen keuangan, manajemen operasi produksi, manajemen pemasaran dan pengembangan organisasi. Keempat, Fasilitasi perdagangan yang melingkupi; sponsorship pada perdagangan, ketentuan peluang pasar, pengorganisasian penawaran misi, menghubungkan antara produsen dan pembeli, serta pemasaran langsung. Kelima, memberikan asistensi khusus untuk menjangkau anggota khusus yang tidak diuntungkan secara sosial.
Perencanaan dan Riset
Dengan demikian, BDC menyediakan training, dukungan asistensi (coaching and mentoring support) bagi usaha kecil, baik yang sedang berkembang maupun yang akan dikembangkan (new and existing small business). Apapaun gagasan usahanya, namun dasar-dasar bagi pengembangan usaha pada dasarnya sama. Titik awal bagi pengembangan usaha adalah bagaimana mengembangkan perencanaan usaha yang mudah dipahami dan relevan bagi usaha dengan mendasarkan pada strategi dan riset.
Langkah-langkah perencanaan usaha dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis;
1. Menemukan gagasan usaha.
Ada beberapa hal yang penting dirumuskan dalam mengembangkan gagasan usaha; gagasan usaha, nama usahanya, jenis produk/layanan, gambaran/identifikasi pelanggan/konsumen, area geografis pasar, kompetitor utamanya, alasan pelanggan akan membeli/menggunakan jasa layanan dari usaha, pendidikan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha, sumberdaya yang dibutuhkan.
Setelah berbagai gagasan di atas dirumuskan, maka saatnya menetapkan tujuan usaha
2. Menetapkan tujuan usaha
Menetapkan tujuan usaha seringkali bukanlah soal mudah. Namun penetapan tujuan ini sangat penting dalam mengawali suatu usaha. Perlu diingat, penetapan tujuan usaha berbeda dengan gagasan usaha.
Contoh;
Gagasan : Saya ingin mengembangkan usaha garmen saya sehingga mendatangkan banyak keuntungan
Tujuan : Pada tahun 2008, saya akan mendapat keuntungan Rp 10.000.000,- per bulan dari usaha garmen.
Ada beberapa hal penting yang patut diperhatikan dalam penetapan tujuan; tujuan harus spesifik (konkret, jelas), dapat diukur, ditetapkan dalam kerangka waktu tertentu, ditetapkan dalam jangka waktu menengah dan panjang. Agar tujuan tercapai, maka dibutuhkan komitmen kuat untuk mencapainya.
3. Memahami profil diri sendiri (pengusaha)
Sebelum memeulai perencanaan usaha, seseorang harus melakukan refleksi terhadap diri sendiri menyangkut gagasan, komitmen, kemampuan dan kesiapan untuk mengembangkan usaha, serta kemampuan dan perencanaan keuangan.
4. Menganalisis Pasar
Riset sangat dibutuhkn sebagai dasar bagi analisa lingkungan usaha dan potensi pasar. Dengan demikian, pengusaha dapat menetapkan perencanaan usaha secara kuat dan mengantisipasi segala perkembangan usaha.
Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam melakukan kalkulasi terhadap pasar; gambaran pelanggan/konsumen (demografi: jenis kelamin, level pendapatan, pendidikan, umur, pekerjaan, status perkewainan, dll; dan psikografi: gaya hidup, perilaku membeli, musim-musim membeli/belanja), lokasi, jumlah pelanggan potensial, jumlah pembeli, rata-rata penjualan untuk setiap pelanggan, volume omset penjualan per tahun.
5. Menetapkan struktur
Untuk memulai pengembangan usaha, sangatlah penting menetapkan struktur legal dari jenis usaha yang hendak dikembangkan. Penetapan struktur ini juga diperlukan untuk pengembangan usaha. Pilihan struktur usaha juga dikaitkan dengan pilihan terhadap partnership dalam pengembangan usaha.
6. Menulis perencanaan usaha (business plann)
Ada beberapa pertimbangan mengapa penulisan perencanaan usaha sangat penting. Pertama, perencanaan yang lengkap sesungguhnya dapat berfungsi sebagai studi kelayakan yang sangat membantu untuk mengevaluasi gagasan usaha baru atau kesuksesan dari usaha yang sudah berjalan. Kedua. Sebagai instrumen untuk mengelola operasi usaha. Ketiga, membantu untuk memasarkan gagasan usaha pada pihak lain dan dapat digunakan untuk mengembangkan akses pendanaan.
Ada beberapa hal yang perlu dimasukkan dalam perencanaan usaha;
1. Identitas Usaha : nama usaha, alamat lengkap
2. Ringkasan usaha :
3. Tujuan : jangka panjang, jangka pendek
4. Analisa SWOT : Kekuatan, kelemahan dan solusinya, kesempatan, tantangan dan solusinya
5. Perencanaan Pasar; Gambaran usaha, profile pelanggan/konsumen, masa dan trend penjualan, dampak penggunaan e-commerce (website), hasil riset pasar, perencanaan pasar (metode, hasil yang diharapkan, biaya, penaggungjawab, waktu)
6. Operasi: legal struktur, fasilitas, lokasi, metode distribusi, persyaratan komplain, kebijakan layanan pelanggan/konsumen, jam operasi, staf, kontak pihak-pihak penting/suppliers.
7. Keuangan : perencanaan kebutuhan permodalan, set up biaya (items, estimasi biaya untuk pembelian) selama periode tertentu, ketentuan prinsip-prinsip keuangan usaha, ketentuan keuangan (pendapatan, neraca/balance sheet, cash flow baik untuk usaha pada masa periode tertentu sebelumnya, sedang berjalan maupun periode tertentu ke depan.
8. Dokumen pendukung: hasil survey/riset, surat referensi, kontrak, persetujuan penjualan, kebijakan personel, job description, laporan kredit, dll.
9. Pembiayaan: pertimbangan pinjaman, kredit, komitmen untuk pembayaran, kemampuan pembayaran, jumlah investasi untuk usaha, dll.
10. Pengembangan usaha. Kebutuhan laporan keuangan, kebutuhan komputer, pengenalan pelanggan, cara meraih banyak pelanggan, analisa break – even point, dll.
Mengembangkan dan Membuat Keputusan Usaha
Mengembangkan usaha sesungguhnya tak ubahnya menjalankan usaha baru, hanya saja dibutuhkan pendalaman dan kebutuhan untuk mengembangkan keberlangsungan dan pemajuan usaha. Untuk itu, beberapa hal penting yang haus dilakukan dalam pengembangan usaha juga dilakukan dalam mengembangkan usaha baru, seperti pembuatan laporan keuangan, menetapkan dan memenuhi kebutuhan fasilitas usaha termasuk kebutuhan komputer atau teknologi informasi bagi penyokong usaha, pelayanan pada pelanggan dan konsumen, penentuan harga dan layanan, pencatatan usaha (pembelian, omset, keuntungan, dll), pengembangan kapasitas sumberdaya (staf), penetapan dan mengupayakan penarikan semakin banyak pelanggan, melakukan analisa usaha termasuk kapan waktu balik modal (break –even point), dan pengembangan investasi.
Kebutuhan Tekonologi Informasi dalam Pengembangan BDC
Dalam era globalisasi yang semakin menguat, penguasaan terhadap Teknologi Komunikasi dan Informasi (Information Communication Technology) merupakan keharusan yang tak lagi bisa ditawar. Tidak mengherankan, bila teknologi yang juga menjadi penopang globalisasi ini mengalami perkembangan yang luar biasa pesat. Dalam pengembangan usaha, teknologi informasi memberikan dampak yang sangat besar baik dalam pengembangan produk dan layanan, baik dalam hal jumlah, kualitas, serta mobilitas. Berkat teknologi informasi, produk bukan hanya berkualitas lebih bagus tetapi juga lebih efisien dan mudah dijangkau beragam kalangan.
Mempertimbangkan begitu pentingnya teknologi dan informasi, sudah waktunya bagi koperasi untuk menyiapkan diri dan menggunakan momen perkembangan teknologi ini bagi kepentingan usaha. Karena bila tidak, koperasi akan kehilangan kesempatan, tidak berkembang, dan semakin terisisih dalam persaingan dan berhadapan dengan pengusaha besar yang sangat sigap mengakses dan mengembangkan IT sebagai basis bagi percepatan dan pengembangan usaha mereka.
Banyak keuntungan yang diperoleh BDC berbasis IT, baik pada level koperasi, UMKM, bahkan di kalangan NGO (sebagai upaya fund raising). Di tingkat nasional atau koperasi sekunder, BDC dapat dikembangkan dalam bentuk layanan bisnis berbasis IT (seperti, data bank, e-commerce, m-commerce), layanan konsultasi, training kewirausahaan berbasis IT, penanganan program kunjungan (exposure visits) bisnis dalam rangka memperluas perspektif bisnis dan meningkatkan ketrampilan, negoisasi untuk meningkatkan posisi tawar dalam kompetisi pasar, pemasaran produk dan layanan (e-commerce, wholesaling, trade exhibits, showcase), pengembangan dan sertifikasi produk, pengembangan jaringan dan advokasi, serta riset dan pengembangan.
Di tingkat koperasi primer atau UMKM di tingkat wilayah, BDC dapat dikembangkan dalam bentuk, antara lain; konseling bisnis, pusat informasi bisnis dan sumberdaya, memberikan training ketrampilan bisnis atau ICT untuk bisnis pada para pengusaha laki-laki dan perempuan, layanan pemasaran, pengembangan produk dan control kualitas, memberikan asistensi/konsultasi untuk mengurus bisnis (mengurus ijin usaha, perencanaan bisnis, layanan pembukuan), mengembangan “Pusat ICT” dengan dilengkapi fasilitas untuk kebutuhan transaksi bisnis (seperti, telephone, mesin fax, mesin photocopy, internet, computers, scanners, layanan printing, dll) - (NMH)
****
Sumber:
1. ”Operational Manual : Business Development Center”. Association of Asian Confederation of Credit Unions.
2. “Be your Own Boss Program: Work and Income Client”. New Zealand Trade Centre, 2007. www.businessdevelopmentcentre.co.nz
3. “Are you Ready To launch into Self Employment”. www.businessdevelopmentcentre.co.nz
4. “Condition, Paradigm, Vision and Mission of Cooperative and SME”. 8 June 2004
ditulis kembali oleh Naning Mardiniah
Kamis, 21 Agustus 2008
Pentingnya Pengembangan Pusat Bisnis Bagi Koperasi
Senin, 04 Agustus 2008
Kaji Ulang Microfinance
Microfinance (microcredit atau kredit mikro) seharusnya merupakan wacana yang sangat strategis dalam konteks perekonomian Indonesia. Berbicara tentang microfinance berarti berbicara tentang para pelaku usaha kecil dan mikro. Sementara itu, jumlah unit usaha skala mikro dan kecil ini saja mencapai 90 % dari total unit usaha yang ada di Indonesia yaitu sekitar 30 juta unit usaha. Pada sisi lain, jika saja setiap satu unit usaha tadi minimal dikelola oleh satu jiwa secara full-timer maka telah tercipta pula lapangan kerja sekitar 30 juta. Bayangkan potensinya !.
Bias Paradigma
Menyadari kondisi objektif serta potensi yang dimilikinya oleh karenanya kemudian pemerintah melihat bahwa sektor ini perlu mendapat dukungan politik dan ekonomi yang cukup sehingga bisa bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya. Berbagai formulasi kebijakan yang muncul kemudian tentu beranjak dari paradigma ini. Dalam jabaran teknis di lapangan, lahirlah kemudian berbagai bentuk program yang berintikan semangat proteksi dengan berbagai variannya.
Satu yang paling dominan adalah program kredit bersubsidi. Rezim pemerintah pada era 70-an, dengan berbagai pertimbangan dan kondisi perekonomian negara memutuskan bahwa keterbatasan akses modal para pelaku ekonomi kecil ini dapat diatasi dengan memberikan bantuan kredit murah berbunga rendah (ceiling rate-interest) dengan menggunakan anggaran negara (APBN). Dalam sektor pertanian maka dikenallah berbagai pola kredit seperti BIMAS, KUT dan sebagainya. Pada masa bonanza minyak bumi ini, tidak hanya departeman pertanian, bahkan hampir semua departemen saling berlomba menciptakannya dengan jumlah mencapai puluhan, dengan berbagai macam nama yang menjadi ciri khas departemen masing-masing.
Selain dari sisi kemudahan kredit, banyak pula kemudian proteksi-proteksi yang disediakan buat para pelaku usaha kecil dan mikro tadi. Satu kesimpulan yang bisa ditarik adalah, disadari atau tidak, semua pola program tadi pada akhirnya membentuk sebuah ekslufisme entitas ekonomi yang tercerabut dari integrasi sistim perekonomian nasional secara keseluruhan. Ibaratnya, pelaku ekonomi kecil dan mikro adalah special creature yang hidup pada suatu dunia yang penuh keterisolasian dan teralienasikan dari pelaku dan dunia ekonomi pada umumnya.
Dampak Kebijakan
Pertanyaan besarnya adalah dengan berbagai proteksi tersebut terselesaikankah berbagai PR besar yang dihadapi sektor usaha kecil dan mikro ini ?. Dengan berani kita bisa menyatakan bahwa sejarah perekonomian bangsa kemudian telah menjawabnya sendiri dengan huruf besar, TIDAK !. Bahkan secara umum bisa dikatakan program kelolaan pemerintah ini gagal total. Alih-alih memberi solusi terhadap permasalahan yang ada, program ini ternyata menimbulkan permasalahan baru yang menjadi isu besar dan kronis sampai saat ini yaitu KORUPSI !.
Sejak awal, para ekonom sudah memperingatkan bahwa dalam literatur ekonomi manapun, program subsidi dengan berbagai macam bentuknya sangat rawan korupsi.
Menularlah kemudian penyakit berbahaya ini dari kota sampai ke ujung-ujung desa. Dengan kekuasaan yang dipegangnya, mesin-mesin birokrasi kemudian menjual kredit ini kepada masyarakat yang karena dorongan keadaan terpaksa menawar dengan harga lebih (suku bunga lebih tinggi dari ketentuan resmi pemerintah namun masih di bawah suku bunga pasar). Konspirasi para pemburu rente ini kemudian menjadikan pola kredit seperti ini kehilangan ruhnya sebagai sebuah upaya yang di awali niat mulia untuk mengentaskan keterbatasan modal para pelaku usaha kecil.
Melihat hal ini, para pelaku ekonomi kecil tentu berpikir rasional pula. Mereka yang polos dan tidak pernah memperoleh informasi lengkap tentang segala hal yang berkaitan dengan kredit ini, tentu akan berpikir bahwa mark-up rate kredit tadi sebagai aktivitas legal bagi-bagi uang. Sementara yang agak sedikit kritis, akan berpikiran bahwa jika aparat pemerintah saja berani mengkorupsi uang negara, maka mengapa pula kredit pemerintah ini harus dikembalikan ?. Pola pikir seperti inilah yang kemudian membudaya di kalangan sebagai besar masyarakat. Oleh karenanya kita tidak perlu merasa heran, mengapa kemudian semua program kredit berpola subsidi dari pemerintah (menggunakan anggaran negara) yang dikelola birokrasi selalu gagal. Hal ini ditandai dengan rendahnya tingkat pengembalian kredit ini dari masyarakat peminjamnya.
Di sisi lain, serbuan gelontoran kredit murah oleh pemerintah ini, menyebabkan banyak lembaga-lembaga keuangan mikro milik masyarakat terpaksa “tiarap”. Ataupun, jika tetap beroperasi, para pengelolanya disandra menjadi rententir oleh keadaan. Bayangkan saja, untuk tetap hidup dan bersaing secara sehat dengan pemerintah jelas tidak mungkin. Kita tentu memaklumi bahwa selain minimnya dana, tingginya resiko default dan overhead cost yang tinggi, telah menyebabkan rate bunga yang ditetapkan lembaga keuangan mikro ini biasanya lebih tinggi dari pada rate bunga pasar (perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya). Sebagai langkah antisipasi untuk menutupi gap profit-cost ini, biasanya pengelola lembaga keuangan mikro tadi selain mengenakan bunga resmi (dengan rate sebanding dengan rate kredit bersubsidi milik pemerintah), juga membebani nasabahnya dengan berbagai biaya siluman yang tidak jelas di kemudian harinya.
Meruntuhkan Mitos
Akhirnya, memburuknya kondisi keuangan negara akibat anjloknya harga minyak mentah dunia pada medio 80-an jualah yang memaksa pemerintah menghentikan sebagian besar dari program tersebut. Lantas, dengan paparan berbagai fakta yang memiriskan di atas, masih layakkah kita berharap akan perbaikan nasib para pelaku usaha skala kecil dan mikro ini ?. Jawaban sederhananya, ADA. Tetapi tentu jabaran teori dan aplikasi teknisnya di lapangan tidaklah sesederhana jawabannya.
Sebenarnya, pengalaman panjang BRI (Bank Rakyat Indonesia) cukuplah menjadi sebuah pelajaran berharga tentang kisah sukses pengelolaan kredit mikro yang tidak dikelola dengan menggunakan anggaran negara dan aparat birokrasi. BRI yang didirikan lebih dari 20 tahun yang lalu, pada hari ini dikenal sebagai salah satu lembaga keuangan dengan segmen pasar ritel mikro (terutama kalangan pelaku usaha kecil dan mikro di daerah pedesaan), yang terbesar dan tersukses tidak saja lagi level domestik, bahkan dunia. Dengan kantor cabang berjumlah lebih dari 3.855 unit dan tersebar di seluruh Indonesia, lebih dari 30 juta nasabah penabung (dengan rata-rata tabungan US $ 108) dan 3,1 juta nasabah pembiayaan dari kalangan pelaku usaha kecil (rata-rata pembiayaan US $ 540), maka perbankan BRI termasuk ke dalam 5 besar bank komersial di Indonesia (Maurer, 2004).
Prestasi besar ini dicapai BRI tanpa subsidi dana sama sekali dari pemerintah dan lembaga donor lainnya. Bahkan dalam proses IPO (Initial Public Offering) tahun 2003 lalu, kelebihan permintaan (oversubscribed) terhadap saham BRI mencapai 13,6 X lipat. Dengan harga perdana saham yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta pada 10 November 2003 itu seharga Rp 875 per saham, maka jika nilai buku BRI per 31 Juni 2003 sebesar Rp 6,2 triliun atau Rp 620 per saham maka harga penawaran saham BRI itu mencapai 1,4 kali nilai bukunya (price to book value/PBV). atau 1,4 kali dari nilai bukunya. Betapa sebuah kepercayaan dan apresiasi yang luar biasa dari publik dan kalangan investor terhadap kinerja BRI !.
Lantas, apa benang merahnya ?. Ternyata, mitos-mitos selama ini yang mengatakan bahwa microfinance sebagai lahan kering (unprofitable) adalah tidak berdasar sama sekali. Oleh karenanya maka fakta ini kemudian juga meruntuhkan berbagai mitos lainnya. Bahwa ternyata, program microfinance tidak harus didekati dengan paradigma proteksi berwujud program subsidi. Sistim dan aktor ekonomi yang terlibat di dalamnya juga tidak harus diisolasi dari masyarakat ekonomi secara keseluruhan. Oleh karenanya, siapapun bisa mengelola microfinance ini dengan baik.
Pengalaman BRI menunjukkannya. Dalam kenyataannya, para pelaku ekonomi kecil dan mikro tidaklah memerlukan segala hak-hak istimewa tadi untuk keberlanjutan usahanya. Bagi mereka cukuplah tersedianya akses bagi mereka terhadap segala sumber daya yang ada dalam waktu yang tepat, jumlah yang cukup dan aturan main yang jelas serta transparan. Itu pulalah yang dijawab oleh BRI selama ini. Kerja keras BRI dalam melakukan bauran inovasi, efisiensi dan transparansi manajemen perbankan menjadi kunci kisah sukses mereka.
Demokratisasi Keuangan
Dengan brand produk KUPEDES dan SIMPEDES, BRI menjadi raja dalam jumlah nasabah (kecil dan mikro). Hal ini menjadi pertanda bahwa penetrasi produk inovatif perbankan mereka dapat diterima dengan baik oleh pelaku usaha kecil dan mikro di pedesaan. Nah, jika saat ini BRI baru mampu melayani sekitar 3 juta nasabah pembiayaan berarti untuk mencover kebutuhan sekitar 30 juta unit usaha kecil dan mikro di Indonesia, maka secara hitung-hitungan sederhana, masih dibutuhkan paling sedikit 9 (sembilan) unit lagi bank sejenis dan sebesar BRI !. Wuih, tak terbayangkan rasanya kalau mimpi ini terwujud. Betapa nanti para pelaku usaha kecil dan mikro akan dimanjakan dengan berbagai keunggulan produk dan pelayanan perbankan sebagai buah dari kompetisi yang sehat dari ke 10 bank sejenis ini.
Wacana strategis seperti ini selayaknya menjadi perhatian bagi pemerintah untuk ke depan. Dari sisi supply, sudah saatnya para pelaku usaha skala kecil dan mikro ini di akui eksistensinya sebagai bagian dari pelaku ekonomi keseluruhan dan oleh karenanya juga berhak memperoleh pelayanan dari satu sistem ekonomi yang sama. Hanya dengan jalan ini, kebutuhan mereka terhadap segala sumber daya secara tepat dan pasti sebagai syarat keberlanjutan usahanya dapat terpenuhi. Sementara itu dari sisi demand, potensi pelaku usaha kecil dan mikro yang melimpah ini dapat menjadi sebuah peluang usaha yang sangat menjanjikan bagi para pelaku ekonomi lainnya. Tentu, hanya mereka yang terbaiklah yang berhasil.
Kita semua berharap bahwa di awal tahun 2006 ini perubahan paradigma dari sekedar bagaimana menyediakan microfinance menjadi bagaimana mempersiapkan financial systems for the poor (Littlefield 2004), dapat menjadi langkah awal yang manis dari demokratisasi pada sektor keuangan dan ekonomi. Karena mereka, pelaku usaha kecil dan mikro, juga adalah pemilik sah negeri ini dan karenanya juga berhak atasnya. Wallahu’alam bis shawab.
Pegiat pada Yayasan GARDA ERA,
Dosen Fak. Syari'ah IAIN Imam Bonjol Padang
