Tampilkan postingan dengan label NGO Gaji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NGO Gaji. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 September 2008

LSM, Pekerja ‘Kalong’ Tanpa Upah Lembur

Walau acapkali bekerja sampai larut malam, peneliti di LSM tak mendapat upah lembur. Alasannya, pekerjaan mereka berdasarkan proyek atau hasil kerja, bukan berdasarkan jam kerja yang ketat.


Sebut saja namanya Purnama. Peneliti di salah satu Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akrab dengan isu-isu hukum dan antikorupsi ini bekerja hingga larut malam. Jam kerja yang dilakoninya hari itu pun melebihi jam kerja yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu 8 jam sehari. Purnama berangkat ke kantor pukul delapan pagi, lalu baru kembali ke kos yang berada tidak jauh dari kantornya itu pukul 10 malam.

Ketika ditanya apakah ia mendapat upah lembur sesuai UU Ketenagakerjaan? jawabannya tidak. Ia menganggap hal itu sangat lumrah. Bahkan, hampir terjadi di semua LSM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dan Febry Diansyah mungkin mirip dengan Purnama. “Upah lembur NGO? mana ada itu. Kalau di ICW tak ada,” ujar Febry kepada hukumonline, Senin (21/7). Ia menegaskan meski ada peneliti yang bekerja melebihi 8 sampai 9 jam sehari, tak ada hitungan lembur. “Karena ini bukan kerja, tapi advokasi,” tambahnya memberi alasan.

Adnan pun senada dengan Febry. “Kita tak pernah memposisikan diri kita sebagai buruh,” tegasnya pada kesempatan yang berbeda. Apalagi, ICW merupakan organisasi yang tak mengejar profit.

Yang berlaku di ICW juga berlaku di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Peneliti PSHK Herni Sri Nurbayanti juga mengatakan tak ada ketentuan upah lembur di kantornya. Menurut Herni hubungan kerja di PSHK tak tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Alasannya, peneliti bekerja berdasarkan proyek. “Jadi kayak kuli borongan gitu,” ujarnya kepada hukumonline.

Ketua Serikat Buruh Yayasan Tifa Basilisa Dengen senada dengan Herni. Menurut Basilisa di Yayasan Tifa saat ini memang masih menjadi perdebatan seputar upah lembur. “Karakteristik pekerja di NGO kan berbeda dengan pekerja riil di pabrik misalnya. Kalau pekerja NGO berbasis pada hasil kerja, sementara pekerja di pabrik berbasis pada waktu kerja,” jelasnya.

Basilisa mengatakan untuk pekerjaan yang berbasis waktu kerja memang lebih mudah untuk menerapkan upah lembur. “Tapi untuk yang berbasis pada hasil kerja tampaknya agak sulit” tuturnya.

Bila banyak NGO tak memberi upah lembur kepada penelitinya, beda lagi dengan kebiasaan yang terjadi di Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Wakil Direktur Eksekutif LeIP Arsil mengatakan NGO yang digawanginya justru memberikan uang transport dan makan bagi peneliti yang bekerja sampai larut malam. “Kita tidak ada (upah,-red) lembur, cuma ada untuk transport untuk pulang malam dan makan,” ujarnya.

Arsil mengatakan LeIP memang mencoba untuk tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. “Tapi kita tak nurut-nurut amat,” katanya, Sabtu (26/7). Hal ini disebabkan oleh waktu kerja di LeIP yang fleksibel. Ia mengungkapkan waktu kerja tak bisa terprediksi, kadang siang hari kosong tak ada kerjaan, tapi sore atau malam hari justru banyak kerjaan. “Akhirnya kita terapkan, walaupun sedikit menyimpang ya sudah lah, pakai sistem transport saja sebagai pengganti,” jelasnya.

Namun, peneliti LeIP yang bekerja sampai larut malam tak bisa sembarangan mendapat uang transport. Syaratnya, pekerjaan yang dilakukan harus ada persetujuan dari pimpinan. “Kalau tidak ada persetujuan dulu, nanti dia pulang malam terus tapi cuma nongkrong doang,” tambahnya. Tetapi Arsil menyadari bahwa mekanisme ini masih berdasarkan kepercayaan saja.

Ribut di PHI
Isu apakah hubungan kerja di NGO berlaku ketentuan UU Ketenagakerjaan memang sudah menjadi perdebatan tersendiri di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sejumlah Advokat yang bernaung di bawah Pusat Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengajukan gugatan terhadap bantuan hukum yang didirikan oleh Hendardi itu. Gugatannya pun seputar “hubungan industrial” yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Ketua PBHI Syamsuddin Radjab mengkritik langkah mantan rekannya ini. Syamsuddin yakin bahwa sengketa mereka tidak tunduk pada undang-undang perburuhan. “Karena di dalam PBHI tidak ada industrialisasi,” ujarnya memberi alasan.

Perdebatan apakah NGO bisa diklasifikasikan sebagai perusahaan, sebelumnya juga pernah terjadi antara Yayasan Tifa dengan seorang stafnya. Kala itu, hakim PHI tidak mempermasalahkan mengenai status “perusahaan” Yayasan Tifa meski pada akhirnya hakim tidak mengabulkan gugatan sang pekerja karena alasan lain.

Serikat Buruh Yayasan Tifa pun bergerak. Sejumlah perubahan dilakukan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Misalnya, pekerja yang sudah bekerja selama bertahun-tahun dengan status kontrak. Serikat Buruh pun berhasil memperjuangkan status kerja pegawai Tifa. “Sekarang status kerja permanen sudah dikenal di Yayasan Tifa. Jadi ketika ada pemberhentian pekerja, Tifa juga harus memperhatikan kompensasi pesangon kepada pekerjanya,” ujar Basilisa. Ia menambahkan Yayasan Tifa saat ini juga sedang dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


www. Hukumonline.com

Baca Selanjutnya......

Selasa, 19 Agustus 2008

Struktur Gaji di NGO

Sebelum berbicara tentang rate gaji di NGO, saya usul sebaiknya diklasifikan lagi lebih detail perihal NGO. Jika kita sebut NGO, Non Govermental Organization asumsi publik umumnya mencakup pengertian yang sangat luas. Masyarakat menganggap NGO, atau LSM untuk semua organisasi social yang tidak bekerja untuk pemerintah, termasuk di dalamnya Lembaga Donor (Dana Hibah), Community Base Organization (CBO), Civil Society Organization (CSO) dan beragam institusi lainnya. Badan hukumnya pun sangat beragam, dari mulai Yayasan sampai dengan Paguyuban atau bahkan komunitas.
Kalau kita sepakat mengerucutkan NGO menjadi Lembaga Donor dan turunannya. Sektor ini saya pikir bisa diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok. Kelompok Pertama Lembaga Donor, kelompok kedua Lembaga Implementor termasuk didalamnya LSM, organisasi masyarakat, organisasi social dan sejenisnya. Kemudian kita bagi lagi menurut operasional dan sumber dananya menjadi International dan Lokal. Jika setuju kita buat klasifikasi pasar seperti tersebut maka kita akan mendapat empat kategori NGO. Pertama Lembaga Donor International, Lembaga Implementor International, Lembaga Donor Lokal dan Lembaga Implementor Lokal. Masalah badan hukum bisa dibahas terpisah.


Karena kita ingin membahas perihal struktur gaji, maka tujuan dan klasifikasi kita bahas terpisah saja di thread yang lain agar pembahasannya tidak melebar. Termasuk unsur politis, moral dan problematikanya.
Kembali ke struktur Gaji. Jika kita sepakat membagi berdasarkan 4 kategori diatas. Untuk Lembaga Donor International tentunya menempati posisi teratas untuk penawaran gaji. Lembaga-lembaga yang termasuk dalam kategori ini merupakan lembaga penyalur dana hibah (bantuan luar negeri umumnya) baik dari pemerintah negara asing ataupun swasta ke lembaga-lembaga non pemerintah/pemerintah di Indonesia. Dalam istilah per-NGO-an bantuan tersebut sering disebut Grant (hibah). UN (dan segala organisasi turunannya, UNICEF, UNESCO, ILO, dst), FORD FOUNDATION dan ASIA FOUNDATION misalnya masuk ke dalam kategori ini.
Selain itu banyak juga lembaga donor milik pemerintah asing yang beroperasi di Indonesia, misalnya USAID, AUSAID, CIDA (Canadian International Development Agency, DANIDA (Danish), dst. Tapi karena topic ini judulnya Non Government Organization mungkin lembaga-lembaga ini bisa kita keluarkan dari klasifikasi diatas. FYI, lembaga donor milik pemerintah asing juga merupakan organisasi menarik untuk berkarir.
Peringkat Kedua mungkin ditempati oleh International NGO. International NGO merupakan LSM asing yang beroperasi di Indonesia untuk menyalurkan/menjalankan langsung program bantuan yang mereka laksanakan. Memiliki kantor cabang dan berbadan hukum Indonesia. Umumnya berbadan hukum Yayasan. Mercy Corps, Save the Children, Catholic Relief Service, World Vision International, WWF dan berbagai lembaga lainnya masuk ke dalam kategori ini.
Peringkat Ketiga ditempati oleh Lembaga Donor Lokal. Walaupun ada juga beberapa lembaga yang penawaran gajinya lebih tinggi dari International NGO, namun saya pikir rata-rata penawaran gaji dari organisasi di kategori ini kurang lebih sama atau sedikit lebih rendah di banding International NGO. Sama seperti Lembaga Donor International, Lembaga ini beroperasi untuk menyalurkan dana hibah ke Lembaga Implementor/Pemerintah Lokal. Lembaga seperti Partnership for Governance Reform, Yayasan Tifa, Yayasan Kehati, Yayasan Bina Swadaya, masuk kedalam kategori ini.
Peringkat terakhir merupakan Lembaga Implementor Lokal (LSM Lokal) walaupun tidak semua organisasi yang masuk kategori ini memiliki penawaran gaji lebih rendah dibanding tiga kategori diatas, kira-kira kurang lebih seperti itu. Beberapa LSM local juga sanggup menawarkan kompensasi seharga LSM International.
Lalu berapa kira-kira struktur gaji di NGO? Untuk memudahkan kita beri label A untuk Lembaga Donor International, B untuk Lembaga Implementor International (International NGO), C untuk Lembaga Donor Lokal, D untuk Lembaga Implementor Lokal (LSM Lokal).
Umumnya posisi di NGO terbagi menjadi pekerjaan yang berhubungan dengan program dan pekerjaan administrasi yang mendukung berjalanannya Program. Rata-rata kompensasi pekerja program lebih besar di banding yang non program (Keuangan, Administrasi, HRD, dst), mengingat lini operasi NGO adalah di pelaksanaan program. Namun bukan berarti pekerja Non Program tidak penting. Tetap penting, akan tetapi karena kompleksitasnya tidak sehebat pekerjaan sejenis di sector profit, maka untuk posisi non program biasanya penawaran gajinya agak dibawah dari posisi program.
PosisiTopEksekutif
a. Country Director/Country Representative > USD 20.000 per month
b. Country Director/Country Representative > USD 10.000
c. Executive Director sekitar Rp.20.000.000 - Rp. 150.000.000
d. Executive Director sekitar Rp. 3.000.000 - Rp. 15.000.000
Posisi Program Super Specialist
e. Program Advisor/Program Director USD 5.000 - USD 10.000
f. Program Advisor/Program Director USD 3.000 - USD 7.000
g. Program Director/Program Manager Rp. 15.000.000 - Rp. 30.000.000
h. Program Manager Rp. 2.000.000 - Rp. 6.000.000
PosisiProgramSpecialist
a. Program Manager sekitar USD 3.000 - USD 5.000
b. Program Manager/Officer sekitar USD 1.500 - USD 2.000
c. Program Officer sekitar Rp. 6.000.000 - Rp. 20.000.000
d. Program Officer sekitar Rp. 1.500.000 - Rp. 5.000.000
PosisiNonProgramSelevel\Director/GeneralManager
a. SekitarUSD2.000- 5.000
b. Sekitar USD 1.500 - 3.000
c. Sekitar Rp. 15.000.000 - Rp. 30.000.000
d. Sekitar Rp. 1.500.000 - Rp. 7.000.000
Posisi Non Program selevel Manager
a. Sekitar USD 1.000 - 2.000
b. Sekitar USD 750 - 1.500
c. Sekitar Rp. 6.000.000 - Rp. 15.000.000
d. Sekitar Rp. 1.500.000 - Rp. 5.000.000
Posisi Non Program selevel Staff Operasional

a. Sekitar USD 500 - 1.000
b. Sekitar USD 200 – 750
c. Sekitar Rp. 2.000.000 - Rp. 5.000.000
d. Sekitar UMR - Rp. 3.000.000
NGO Lokal di Aceh atau yang memiliki program di Aceh atau beroperasi di Aceh agak memiliki pengecualian. Karena khusus Aceh pasarnya sudah terbentuk, mungkin bisa 25 - 30% lebih mahal.
Posisi Non Program level clerical, dari UMR sampai dengan batas bawah dari struktur diatas ini.
Ada juga posisi pekerja social dan volunteer yang tidak termasuk dalam struktur diatas. Untuk posisi ini umumnya dibayarkan penggantian uang makan dan pengeluaran harian atas pekerjaan yang dilakukan. Beberapa sama sekali tidak dibayar.
Untuk NGO bentukan Perusahaan swasta dengan maksud menjalankan unsur CSR struktur gajinya mengikuti struktur gaji perusahaan, biasanya sama dengan standar gaji industri umumnya.
Sebagian NGO memang menawarkan gaji yang besar dibanding sektor profit mengapa? Karena sebagian besar pekerjaan yang ditawarkan merupakan short term job dengan model kontrak kerja waktu tertentu. Operasional NGO umumnya bersifat project base, dengan range mulai 3 bulan sampai 3 tahun, beberapa sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Gaji pun hanya single salary paling banter plus THR, tidak ada bonus dan insentives dan tunjangan kesuksesan lainnya mengingat sifatnya non profit. Semakin pendek masa kerjanya kompensasi per bulannya harusnya semakin besar, tergantung juga ke latar belakang pendidikan dan pengalaman si pekerja.
Dan lagi hanya beberapa gelintir NGO yang menawarkan karier path untuk karyawannya. Oleh karenanya mayoritas pekerja di sektor ini merupakan kutu loncat project yang beralih dari satu project ke project lainnya. Sebagian lagi merintis karir politik berbekal latar belakangnya di NGO. Memang ada beberapa NGO yang sustain untuk jangka panjang, namun tidak sedikit juga yang sangat tergantung dari pendanaan oleh donor.
Jadi, bagi rekan-rekan yang tertarik untuk masuk ke sektor ini, paradigmanya harus dirubah. Di sektor non profit agak sulit untuk membuat perencanaan karir jangka panjang hanya dengan bekerja di satu institusi, mengingat ketidakpastian kerjanya cukup besar. Hal ini tentunya akan berimbas ke perencanaan financial jangka panjang juga. Misalnya mau kredit rumah atau melakukan investasi jangka panjang. Tujuan dan motivasi karirnya juga musti di rubah dari profit motif jadi social motif.
Masih tertarik berkarir di NGO? Yang pasti sih, berkarir di NGO cukup menantang. Pasarnya masih abu-abu, standardisasinya belum ada. Jadi struktur kompensasinya pun masih samar-samar.
PS. Data diatas merupakan asumsi pribadi atas informasi dan pengalaman penulis bekerja di sektor ini. Mohon ditambahkan dan dikoreksi kalau ada hal yang kurang tepat.

Sumber : Riza Boris


Baca Selanjutnya......

Minggu, 27 Juli 2008

Gaji Pekerja NGO di Aceh

BANDA ACEH—“Anak saya kerja di NGO. Sebulan dia dapat Rp 8 juta. Istrinya juga di NGO sekitar Rp 6 juta per bulan,” ungkap seorang bapak kepada SH dalam sebuah acara resepsi pernikahan di Banda Aceh tahun lalu. Entah mengapa, tanpa diminta sang bapak dengan bangga mengumumkan gaji anaknya yang bekerja di NGO internasional. Semua itu terjadi usai bencana alam tsunami 26 Desember 2004 di Aceh yang disusul dengan membludaknya ratusan NGO (Non Governmental Organization atau di Indonesia disebut Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM) baik yang bersifat internasional maupun nasional ke Bumi Serambi Mekkah. Perubahan pola pikir pun terjadi. Pindah kerja antar-LSM nasional dan internasional menjadi lumrah. Tawar-menawar gaji dan fasilitas menjadi daya tarik pekerja profesional. “Di BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias—red) saya ditawar Rp 11 juta per bulan. Namun saya tolak karena ada yang tidak punya gelar sarjana bisa Rp 15 juta, padahal saya punya pengalaman kerja dan gelar S2,” ungkap Amir (33)—nama samaran—yang mewanti-wanti agar SH tidak menulis nama sebenarnya.Amir, mantan wartawan terbitan Jakarta ini, tetap bertahan bekerja di NGO asal Amerika Serikat di Banda Aceh. Korban tsunami yang mahir bahasa Inggris ini menolak menyebutkan gajinya kini. “Di tempat saya, gaji paling rendah sekitar Rp 5 juta, itu untuk sekretaris,” katanya singkat.Lain lagi dengan Husni Arifin (29) yang cas cis cus bahasa Inggris sejak kuliah di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Tamat kuliah, pria ini melamar menjadi penerjemah pada tim Pemantau Perdamaian Aceh yang ditandatangani di Jenewa pada 9 Desember 2002. Berapa honor penerjemah sebelum tsunami? Tanpa malu-malu dia menyebutkan angka 3 yang berarti Rp 3 juta per bulan. Sebuah angka yang besar ketika itu. Pascatsunami, kembali Husni melamar menjadi penerjemah pada anggota Misi Pemantau Perdamaian Aceh alias Aceh Monitoring Mission (AMM). “Kali ini Rp 7 juta per bulan,” jelasnya terus terang.Naik-turun gaji dirasakan betul oleh Husni. Setelah AMM angkat kaki dari Aceh, Husni menjadi penerjemah pada Tim Pemantau Pilkada Uni Eropa. Kali ini, gajinya melorot menjadi Rp 3 juta dan itu pun hanya dicicipi sebulan. Pasalnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam hanya berlangsung satu putaran. “Kerja di NGO ada batasnya. Tahun 2009, NGO-NGO akan say good bye. Sekarang saya ingin kuliah di luar negeri,” kata Husni yang kini rajin mencari beasiswa lewat internet.Standar Gaji Berapa gaji pekerja NGO di Aceh? Tidak ada yang baku karena ini berkaitan dengan pengalaman kerja, pendidikan, asal penempatan, dan sejarah gaji yang pernah diterima, serta kondisi NGO itu sendiri. Namun pada umumnya, gaji bagi warga Indonesia rata-rata di atas Rp 2 juta per bulan. Pada 2005, gaji di NGO internasional ada yang mencapai Rp 100.000 per hari. Sebaliknya, pekerja NGO lokal baik yang sudah berdiri sebelum maupun pascatsunami, ada yang masih menerima Rp 1,5 juta. Hal ini memang sudah cukup jika dibandingkan dengan Upah Minimal Regional (UMR) Aceh yang berkisar Rp 850.000. Sebut saja Alamsyah (27), yang sebelum tsunami menjadi sopir minibus dengan penghasilan per bulan Rp 1,5 juta dengan jam kerja lebih dari delapan jam per hari. Kini dia tidak lagi melayani trayek sewa Banda Aceh-Lhokseumawe. “Sekarang saya driver di NGO. Kerja lebih ringan, mobil ber-AC dan ada overtime,” ungkap Alamsyah yang mulai akrab dengan bahasa Inggris.Kemampuan bahasa Inggris, pengalaman kerja, dan profesionalisme menjadi andalan dalam tawar-menawar gaji. Seorang pekerja Aceh lulusan Inggris yang bekerja di NGO internasional bergaji US$ 4.000. Gaji di atas Rp 30 juta per bulan biasanya diperoleh staf Indonesia yang bekerja di lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).Selebihnya, pekerja Indonesia berstatus staf yang diterima di Aceh atau diterima di Jakarta namun ditempatkan di Aceh, mendapat fulus Rp 15 juta-Rp 30 juta per bulan plus fasilitas asuransi kesehatan, tiket pesawat PP Banda Aceh-Jakarta enam bulan sekali, serta cuti enam hari. “Di tingkat pengambil kebijakan tetap dipegang oleh orang asing atau orang dari Jakarta. Orang lokal lebih berperan sebagai pekerja,” tambah Nina yang bekerja di NGO internasional dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan.Tidak ada NGO yang mengumumkan gaji stafnya dalam arti kata take home pay, kecuali BRR Aceh-Nias. Rekan SH yang kini bekerja di BRR meminta penulis mencarikan sekretaris. Syaratnya diprioritaskan korban tsunami dan berpenampilan menarik. “Gajinya minimal Rp 5 juta. Tolong dicarikan ya, sebelum dibawa rombongan dari Jawa,” pinta orang yang kini menjabat manajer di BRR kepada SH akhir tahun 2006.Lompatan penghasilan luar biasa usai tsunami memang meledak di Aceh. Apakah ini yang dinamakan bencana membawa berkah? Sebut saja rekan penulis itu, yang sebelum tsunami berprofesi jurnalis di Aceh dengan gaji maksimal Rp 7 juta per bulan. Namun kini paling sedikit dia bisa menambah kocek Rp 30 juta per bulan dari kas BRR. Untuk level direktur BRR sekitar Rp 40 juta/bulan, sekretaris atau deputi Rp 50 juta, wakil kepala Rp 55 juta, dan Kepala BRR Kuntoro Mangkusubroto Rp 65 juta/bulan. Tentu saja untuk sekelas Kuntoro yang selevel dengan menteri, gaji Rp 65 juta ini masih kurang jika Mr. K (sebutan oleh pekerja asing kepada Kuntoro) mau bekerja di luar negeri atau lembaga internasional. Berapa pun gaji yang diterima, tugas BRR mesti berjalan. Tidak ada lagi korban tsunami yang tinggal di barak pengungsian hingga tahun 2009. Sebab bagaimana pun, gaji yang diterima pekerja NGO baik Indonesia maupun asing di Aceh, karena ada 200.000 jiwa warga yang meninggal dunia ataupun hilang diseret gelombang mahadahsyat tsunami.
Sumber : Harian Umum Sore ”Sinar Harapan”oleh Murizal Hamzah

Baca Selanjutnya......